Sabtu, 25 Juni 2011

Nikah Sesama Jenis

KASUS pernikahan sesama jenis kembali terjadi di negeri kita. Jika sebelumnya kita dikejutkan dengan pernikahan Muhammad Umar dengan Fransiska Anastasya Oktaviany alias Rahmat--keduanya berjenis kelamin laki-laki--kali ini kita dikejutkan dengan pernikahan sesama perempuan. 

Adalah Sri Sunarsiah alias Eriqi Prakarsa Syahputra bin (binti) Bambang Supeno (22) warga Desa Buket Tanjong Karang Kecamatan Karang Baru yang berpura-pura sebagai lelaki menjalin cinta dengan Dian Mariam binti Mustaqin (21) warga Dusun Inpres Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau hingga berlanjut ke pelaminan. 

Dalam perspektif fikih ada tiga hal yang berkaitan dengan perilaku penyimpangan seksual yaitu, pertama, liwath (homoseksual) adalah sebuah hubungan khusus yang dilakukan antara lelaki dan lelaki. Praktik liwath sangat dibenci dalam kaca mata agama karena tidak ditemukan praktik liwath dilakukan binatang. Manusia yang melakukan praktik liwath lebih hina dari seekor binatang. Para fuqaha berbeda persepsi dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku liwath. Jumhur Syafiiah berpendapat hukuman liwath sama dengan hukuman zina.

Kedua, musahaqah (lesbian) adalah sebuah istilah fikih yang disematkan bagi wanita yang orientasi seksualnya mengarah kepada sesama wanita. Pelaku musahaqah adalah gay-nya wanita. Para fuqaha sepakat tentang hukuman terhadap pelaku musahaqah, yaitu ta’zir (hukuman yang tidak berkaitan dengan hudud dan qisas), hukuman ta’zir bertujuan agar pelaku tidak lagi mengulangi kejahatan dan menjadi pelajaran kepada orang lain supaya tidak meniru kejahatan yang dilakukan pelaku, bukan bertujuan untuk menyiksa.

Ketiga, Ityanul Bahaim (Bestialiti) adalah hubungan seksual yang dilakukan manusia dengan binatang. Dalam kasus bestialiti jumhur ulama memberikan vonis hukuman ta’zir. Hukuman bagi pelaku bestialiti adalah al-qatlu (bunuh) pelaku dan sembelih binatang.

Dari tiga perilaku penyimpangan seksual dalam perspektif fikih, lesbianlah yang paling sukar untuk dideteksi. Dalam berinteraksi dengan masyarakat kebanyakan pelaku lesbian tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan dan terkesan normal. Berbeda dengan pelaku liwath dan pelaku bestialiti. Dari segi fisik pelaku liwath terlihat sangat mencolok baik pakaian yang digunakan maupun tingkah laku. Islam melarang berbagai bentuk penyimpangan seksual karena menyalahi dengan fitrah dan naluri kemanusian. Nikah adalah solusi yang diberikan untuk menyalurkan nafsu biologis seorang insan. Selain itu nikah juga mempunyai tiga tujuan mulia, pertama: sakinah (menentramkan hati). Sebuah kesuksesan berawal dari hati yang damai dan tentram. Dengan menikah segala bentuk khayalan pada masa puber dapat disalurkan sehingga dengan hati yang damai dan tentram semua aktifitas akan mudah diselesaikan. 

Kedua, mawaddah (saling setia terhadap pasangan). Merasakan terluka ketika orang yang kita cintai dalam kondisi duka. Mawaddah hanya bisa didapat melalui jalur pernikahan. Sikap setia akan timbul jika semua prosedur sudah terpenuhi. Salah satu prosedur dalam nikah adalah adanya wali nikah sehingga memberi kesan bahwa seluruh keluarga telah memberikan restu terhadap pernikahan yang diwakili oleh seorang insan yang bernama ayah.

Ketiga, rahmah (saling menyayangi). Rasa sayang muncul dari lubuk hati yang paling dalam bukan karena dorongan hasrat biologis. Sikap Rahmah bukan hanya timbul terhadap pasangan saja namun juga kepada semua keluarga. Perasaan sakinah mawaddah wa rahhmah adalah tujuan inti dari makna pernikahan. Tujuan inti ini tidak bisa ditempuh dengan cara lain selain pernikahan. Sedangkan pelaku liwath dan lesbian tidak akan pernah mendapati perasaan sakinah mawaddah warahmah karena memang tidak mungkin untuk menciptakan keturunan.

Sejarah pernikahan pasangan musahaqah (lesbian) yang diresmikan langsung oleh negara terjadi di negara bagian Washington, Distrik Colombia, dilakukan oleh pasangan non-muslim, pdt Darlene Garner (61) dan pdt Candy Holmes (53), pasangan yang merupakan pemimpin gereja yang bergerak dalam memperjuangakan hak kamu gay, lesbian, dan transgender. Perkawinan pdt Darlene Garner dan pdt Candy Holmes mendapat sambutan hangat dari para tamu undangan. Bahkan dalam waktu yang sama perkawinan dua mempelai lesbian lain juga ikut diresmikan.

 Kenapa terjadi di Aceh?
Kasus pernikahan sesama jenis antara Eriqi Prakarsa Syahputra dengan Dian Mariam binti Mustaqin, membuktikan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Aceh terhadap syariah masih jauh dari standar. Padahal fikih sudah mengatur dengan sangat rapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ikatan perkawinan. Masih kurangnya pemahaman masyarakat Aceh terhadap syariah Islam khususnya masalah perkawinan berakibat fatal sehingga munculnya kasus pernikahan sesama jenis yang membuat luka dan aib semua pihak.

Agar tidak terjadinya efek negatif yang tidak diinginkan dalam menjalani sebuah bahtera rumah tangga fikih sudah memberikan alternatif yang terbaik dimulai dari khitbah atau meminang. Masa khitbah merupakan tahap taaruf untuk saling mengenali pribadi antara calon suami dan calon istri. Sedangkan untuk mengetahui hal-hal yang sifatnya pribadi, dianjurkan bagi setiap famili laki-laki dari pihak wanita untuk menyelidiki lebih jauh, begitu juga sebaliknya. Sehingga kasus-kasus penipuan dalam perkawinan bisa diminimalisir. 

Kasus pernikahan Eriqi Prakarsa Syahputra dengan Dian Mariam binti Mustaqin harus menjadi pelajaran kepada semua pihak. KUA, dinas kependudukan, keucik, dan semua unsur yang terlibat dalam proses perkawinan untuk lebih memperketat penyeleksian calon mempelai yang ingin melabuhkan bahtera rumah tangga. Pengalaman harus dijadikan pelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi pernikahan sejenis baik dalam bentuk penipuan apalagi berlandaskan dasar suka sama suka. Sedikit lengah, bukan tidak mustahil akan muncul Eriqi lainya di Aceh dengan korban yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar